Skip to main content

Pidana Bagi Sekolah yang Berbisnis Seragam Sekolah Selain Seragam Khas Sekolah

 Beredarnya kabar burung tentang beberapa sekolah Negeri yang ada di Indonesia yang mewajibkan para murid untuk membeli seragam sekolah yang terdiri dari set seragam Rabu, Set Seragam Kamis, topi, dasi, rompi, kaos kaki hingga ikat pinggang, 

Selain membuat resah orang tua dan para pedagang khususnya pedagang seragam sekolah kabar tersebut juga secara tidak langsung kemungkina akan semakin membunuh para pedagang kecil, dan hal tersebut di khawatirkan akan membuat ketimpangan ekonomi semakin ekstrim.

Menurut sebagian orang tua murid yang ekonominya dari kalangan menengah ke bawah hal tersebut semakin memberatkan terlebih para murid juga di wajibkan membeli buku lembar kerja siswa atau yang di kenal dengan LKS, hal tersebut menurut orang tua murid sudah mengarah ke praktek bisnis,

Seperti yang kita ketahui Praktik jual beli seragam sekolah oleh pihak sekolah atau komite sekolah sudah secara tegas dilarang oleh pemerintah, Hal ini sudah jelas melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau menjual seragam, kecuali untuk seragam khas sekolah seperti seragam batik untuk hari Jum'at dan kaos olahraga, dan itu pun jika tidak ada paksaan serta dijual dengan harga yang wajar,

Para orang tua murid sangat berharap kepada pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota agar praktek bisnis seragam sekolah ini di hentikan agar tidak menjadi sebuah tradisi

Comments

Popular posts from this blog

Seorang Driver ojol menjadi korban penikaman Di Samarinda

 Rabu 14/8 Sekitar pukul 22:00 WITA telah terjadi Sebuah insiden di mana Seorang Driver ojol yang akrab di sapa Asman warga jalan sentosa dalam menjadi korban penikaman di kawasan simpang wisma kelurahan pelita, kota Samarinda, Korban yang mengendarai sepeda motor Honda beat dengan nopol KT 4733 II itu mendapat luka tusukan di bagian perut sebelah kiri, saat berita ini di turunkan korban masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Samarinda, Masih belum diketahui secara pasti kronologis serta motif dari insiden tersebut, Namun berdasarkan informasi yang beredar oleh beberapa warganet di ceritakan sebelum insiden korban sempat menegur pengendara lain karena merokok sambil berkendaraan yang tak jauh dari TKP, lalu terjadilah cekcok yang berujung penikaman terhadap korban Baca juga artikel lainnya di sini

Gak Mau Berjuang , Tim Alhamdulillah dan Tim Sukur tetap Onbid

 Berbeda halnya dengan ojol dari tim sukur dan tim Alhamdulillah (meski ngojol gak ada hasilnya tetap bilang Di sukuri aja) pagi ini tanggal 20/5 terpantau tetap onbid kemungkinan mereka akan onbid dengan cara lepas atribut pada siang hari, Hal ini di sebabkan kendaraan yang mereka pakai tidak membutuhkan biaya servis dan hanya menggunakan bahan bakar air, hal ini lah yang membuat tim Alhamdulillah dan tim sukur tidak mau bersama-sama untuk berjuang mendapatkan keadilan tarif,  Kendati demikian respon pemprov kaltim untuk tarif ojek/taxi online kemungkinannya akan naik dan menjadi satu harga tanpa perang argo, hal tersebut bisa saja terjadi akibat para aplikator enggan menurunkan potongan, kemungkinannya tarif tersebut akan menjadi rata sebesar kisaran 15 ribu rupiah untuk jarak dari 0 km hingga 4km untuk layanan bike, Jika hal ini terjadi maka ketimpangan sosial yang ada di Kaltim kemungkinan akan teratasi dengan tarif sebesar itu, adapun salah satu aplikator yang di singgung...

Gajih Sultan Adji Muhammad Parikesit, Sultan Koetai Kartanegara Ing Martadipura

Luas wilayah kesultanan Kutai yang tercatat pada tahun 1960 adalah seluas 115.426,03 km². Pada tahun 1960, wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara atau Daerah Istimewa Kutai dibagi menjadi 3 wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Balikpapan dan Kotamadya Samarinda. Sementara dari Perjanjian Sultan Adji Muhammad Sulaiman dengan pemerintah Hindia Belanda tentang konsesi minyak mentah dan batu bara yang telah di sepakati antara lain, Gajih Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura adalah 7.000 Gulden setara 518 juta rupiah sebulan dan kompensasi tahunan adalah 30.500 gulden setahun setara 2,2 milyar rupiah setahun, dengan rincian 5% dari minyak mentah, hasil hutan dan batu bara, belum termasuk 16.000 Gulden sebagai hak atas sungai Mahakam yang menjadi akses keluar masuk kapal pengangkut, total kekayaan Sultan terakhir yaitu Sultan Adji Muhammad Parikesit selama menjabat adalah kurang lebih 10.000.000 Gulden Setara 740 milyar rupiah  Belum termas...