Beredarnya kabar burung tentang beberapa sekolah Negeri yang ada di Indonesia yang mewajibkan para murid untuk membeli seragam sekolah yang terdiri dari set seragam Rabu, Set Seragam Kamis, topi, dasi, rompi, kaos kaki hingga ikat pinggang,
Selain membuat resah orang tua dan para pedagang khususnya pedagang seragam sekolah kabar tersebut juga secara tidak langsung kemungkina akan semakin membunuh para pedagang kecil, dan hal tersebut di khawatirkan akan membuat ketimpangan ekonomi semakin ekstrim.
Menurut sebagian orang tua murid yang ekonominya dari kalangan menengah ke bawah hal tersebut semakin memberatkan terlebih para murid juga di wajibkan membeli buku lembar kerja siswa atau yang di kenal dengan LKS, hal tersebut menurut orang tua murid sudah mengarah ke praktek bisnis,
Seperti yang kita ketahui Praktik jual beli seragam sekolah oleh pihak sekolah atau komite sekolah sudah secara tegas dilarang oleh pemerintah, Hal ini sudah jelas melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau menjual seragam, kecuali untuk seragam khas sekolah seperti seragam batik untuk hari Jum'at dan kaos olahraga, dan itu pun jika tidak ada paksaan serta dijual dengan harga yang wajar,
Para orang tua murid sangat berharap kepada pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota agar praktek bisnis seragam sekolah ini di hentikan agar tidak menjadi sebuah tradisi
Comments
Post a Comment