Skip to main content

Rp 18.800 /4km Tarif Ojol di Kaltim akan menjadi tarif Tertinggi se-Indonesia

Ketentuan tarif yang sudah ditetapkan. Aturan tarif itu sudah diatur dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Desakan itu dilayangkan berdasarkan hasil temuan Pemprov Kaltim bahwa semua aplikator yang beroperasi di Kaltim belum melaksanakan ketentuan tarif tersebut. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, ojek online harus menerapkan tarif batas bawah Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800. Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama. Tarif selanjutnya mengikuti tarif batas bawah dan batas atas.
Sebagai simulasi Jika Tarif untuk jarak 4km yaitu Rp 18.800 di kurangi biaya potongan dari aplikator maka driver akan menerima pendapatan bersih sekitar Rp 15.040,
 Sebelumnya Rapat yang dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta jajaran pejabat Dishub Kaltim.

Dalam hasil rapat, Dishub menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi diberikan waktu maksimal tiga minggu sejak tanggal rapat (4 Juni 2025) untuk sepenuhnya mematuhi SK Gubernur terkait tarif dan menghapus semua bentuk fitur promosi yang berdampak pada tarif layanan.

Selain itu, Dishub juga meminta agar tarif yang diberlakukan oleh aplikator ditampilkan secara transparan dalam aplikasi masing-masing agar pengguna mengetahui besaran ongkos sebelum menggunakan layanan.

Menurut sejumlah driver ojek online di kota Samarinda kenaikan tersebut sudah wajar mengingat provinsi Kaltim adalah salah satu provinsi yang masuk 5 besar sebagai provinsi terkaya di Indonesia, pra driver ojek online berharap kenaikan trafik tersebut dapat menurunkan angka ketimpangan ekonomi yang terdapat di Kaltim sebab di Kaltim biaya hidup cukup to tinggi

Comments

Popular posts from this blog

Seorang Driver ojol menjadi korban penikaman Di Samarinda

 Rabu 14/8 Sekitar pukul 22:00 WITA telah terjadi Sebuah insiden di mana Seorang Driver ojol yang akrab di sapa Asman warga jalan sentosa dalam menjadi korban penikaman di kawasan simpang wisma kelurahan pelita, kota Samarinda, Korban yang mengendarai sepeda motor Honda beat dengan nopol KT 4733 II itu mendapat luka tusukan di bagian perut sebelah kiri, saat berita ini di turunkan korban masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Samarinda, Masih belum diketahui secara pasti kronologis serta motif dari insiden tersebut, Namun berdasarkan informasi yang beredar oleh beberapa warganet di ceritakan sebelum insiden korban sempat menegur pengendara lain karena merokok sambil berkendaraan yang tak jauh dari TKP, lalu terjadilah cekcok yang berujung penikaman terhadap korban Baca juga artikel lainnya di sini

Gak Mau Berjuang , Tim Alhamdulillah dan Tim Sukur tetap Onbid

 Berbeda halnya dengan ojol dari tim sukur dan tim Alhamdulillah (meski ngojol gak ada hasilnya tetap bilang Di sukuri aja) pagi ini tanggal 20/5 terpantau tetap onbid kemungkinan mereka akan onbid dengan cara lepas atribut pada siang hari, Hal ini di sebabkan kendaraan yang mereka pakai tidak membutuhkan biaya servis dan hanya menggunakan bahan bakar air, hal ini lah yang membuat tim Alhamdulillah dan tim sukur tidak mau bersama-sama untuk berjuang mendapatkan keadilan tarif,  Kendati demikian respon pemprov kaltim untuk tarif ojek/taxi online kemungkinannya akan naik dan menjadi satu harga tanpa perang argo, hal tersebut bisa saja terjadi akibat para aplikator enggan menurunkan potongan, kemungkinannya tarif tersebut akan menjadi rata sebesar kisaran 15 ribu rupiah untuk jarak dari 0 km hingga 4km untuk layanan bike, Jika hal ini terjadi maka ketimpangan sosial yang ada di Kaltim kemungkinan akan teratasi dengan tarif sebesar itu, adapun salah satu aplikator yang di singgung...

Gajih Sultan Adji Muhammad Parikesit, Sultan Koetai Kartanegara Ing Martadipura

Luas wilayah kesultanan Kutai yang tercatat pada tahun 1960 adalah seluas 115.426,03 km². Pada tahun 1960, wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara atau Daerah Istimewa Kutai dibagi menjadi 3 wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Balikpapan dan Kotamadya Samarinda. Sementara dari Perjanjian Sultan Adji Muhammad Sulaiman dengan pemerintah Hindia Belanda tentang konsesi minyak mentah dan batu bara yang telah di sepakati antara lain, Gajih Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura adalah 7.000 Gulden setara 518 juta rupiah sebulan dan kompensasi tahunan adalah 30.500 gulden setahun setara 2,2 milyar rupiah setahun, dengan rincian 5% dari minyak mentah, hasil hutan dan batu bara, belum termasuk 16.000 Gulden sebagai hak atas sungai Mahakam yang menjadi akses keluar masuk kapal pengangkut, total kekayaan Sultan terakhir yaitu Sultan Adji Muhammad Parikesit selama menjabat adalah kurang lebih 10.000.000 Gulden Setara 740 milyar rupiah  Belum termas...