Ketentuan tarif yang sudah ditetapkan. Aturan tarif itu sudah diatur dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Desakan itu dilayangkan berdasarkan hasil temuan Pemprov Kaltim bahwa semua aplikator yang beroperasi di Kaltim belum melaksanakan ketentuan tarif tersebut. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, ojek online harus menerapkan tarif batas bawah Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800. Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama. Tarif selanjutnya mengikuti tarif batas bawah dan batas atas.
Sebagai simulasi Jika Tarif untuk jarak 4km yaitu Rp 18.800 di kurangi biaya potongan dari aplikator maka driver akan menerima pendapatan bersih sekitar Rp 15.040,
Sebelumnya Rapat yang dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta jajaran pejabat Dishub Kaltim.
Dalam hasil rapat, Dishub menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi diberikan waktu maksimal tiga minggu sejak tanggal rapat (4 Juni 2025) untuk sepenuhnya mematuhi SK Gubernur terkait tarif dan menghapus semua bentuk fitur promosi yang berdampak pada tarif layanan.
Selain itu, Dishub juga meminta agar tarif yang diberlakukan oleh aplikator ditampilkan secara transparan dalam aplikasi masing-masing agar pengguna mengetahui besaran ongkos sebelum menggunakan layanan.
Menurut sejumlah driver ojek online di kota Samarinda kenaikan tersebut sudah wajar mengingat provinsi Kaltim adalah salah satu provinsi yang masuk 5 besar sebagai provinsi terkaya di Indonesia, pra driver ojek online berharap kenaikan trafik tersebut dapat menurunkan angka ketimpangan ekonomi yang terdapat di Kaltim sebab di Kaltim biaya hidup cukup to tinggi
Comments
Post a Comment